Kembali ke Berita & Pengumuman

Program KKN

Edukasi Pajak sebagai Upaya Meningkatkan Literasi Perpajakan UMKM Desa Pranggong

12 Agustus 2026

Edukasi Pajak sebagai Upaya Meningkatkan Literasi Perpajakan UMKM Desa Pranggong

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu bagian penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Di Desa Pranggong, terdapat berbagai pelaku UMKM yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, dalam menjalankan usahanya, masih diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai pencatatan keuangan dan kewajiban perpajakan. Melihat kondisi tersebut, Rifa Haninda mahasiswa KKN dari Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro melalui program kerja bidang Sosial Masyarakat (Sosmas) melaksanakan edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM di Desa Pranggong. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai perpajakan, mulai dari dasar-dasar pajak hingga cara menghitung pajak secara sederhana. Kegiatan diawali dengan pendataan UMKM yang terdapat di Desa Pranggong. Pendataan dilakukan untuk mengetahui jenis usaha yang dijalankan serta menentukan pelaku UMKM yang menjadi sasaran kegiatan. Setelah itu, mahasiswa melakukan wawancara secara langsung dengan pelaku UMKM untuk mengetahui kondisi usaha, seperti kegiatan usaha, omzet, pencatatan pemasukan dan pengeluaran, serta pemahaman mengenai perpajakan. Hasil pendataan dan wawancara kemudian menjadi dasar bagi mahasiswa dalam menyusun materi edukasi. Materi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelaku UMKM sehingga dapat disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Pada tahap pelaksanaan, mahasiswa memberikan edukasi mengenai perpajakan bagi UMKM. Materi dimulai dari pengertian pajak dan pajak UMKM, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai subjek pajak, tarif pajak, serta kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM. Mahasiswa juga menjelaskan manfaat memenuhi kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha maupun masyarakat secara umum. Agar materi lebih mudah dipahami, edukasi dilanjutkan dengan praktik menghitung pajak UMKM menggunakan contoh omzet usaha. Pelaku UMKM diajak memahami tahapan perhitungan pajak serta pentingnya mencatat omzet secara rutin sebagai dasar dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi, baik mengenai perpajakan maupun pencatatan keuangan usaha. Melalui sesi ini, mahasiswa dapat memberikan penjelasan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing usaha. Edukasi perpajakan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dalam memberikan pengetahuan yang aplikatif kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai perpajakan dan pencatatan keuangan, pelaku UMKM di Desa Pranggong diharapkan dapat mengelola usahanya dengan lebih tertib dan terarah.